PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar al Habsyi
PKSTangerang.com - Sepekan pasca-penyerangan jamaah Salat Idul Fitri dan pembakaran musala di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, banyak fakta yang terungkap. Salah satunya, adanya surat edaran pelarangan ibadah yang disebar Gereja Injili Indonesia (GIDI) beberapa hari sebelum kejadian.

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar al Habsyi mengatakan, adanya surat pelarangan tersebut telah diakui dikeluarkan oleh pihak GIDI. Sehingga, penyerangan sedianya telah direncanakan dari jauh-jauh hari.

"Karenanya, ini merupakan salah satu indikasi penyerangan dan pembakaran tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis," ujar Aboe Bakar kepada Okezone, di Jakarta, Sabtu (25/7/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengategorisasikan perusakan dan pembakaran itu sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Sebab itu, petugas kepolisian harus segera menjalankan tugas untuk melakukan penegakan hukum.

"Segera tangkap dan proses mereka secara hukum, jangan sampai masyarakat melihat polisi hanya berlaku tegas terhadap Front Pembela Islam (FPI)," tegasnya.

Aboe Bakar mengatakan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso beberapa waktu lalu mengungkapkan ada keterlibatan pihak asing dalam pembakaran musala di Tolikara, Papua, tersebut. Dugaan pun muncul kerusuhan tersebut telah didesain sedemikian rupa.

"Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus menelusuri aktor intelektual di balik insiden Tolikara tersebut," tegasnya.

Polisi, kata dia, jangan hanya menindak para pelaku di lapangan, melainkan usut tuntas siapa saja yang merencanakan, mendanai, dan memberikan dukungan terhadap penyerangan dan pembakaran musala di Tolikara.

"Pengusutan tuntas aktor intelektual di balik insiden Tolikara akan menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia," tambah dia.

Selain itu, Aboe Bakar juga mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang langsung menyebut para pelaku penyerangan dan pembakaran tersebut sebagai pelanggar konstitusi. Sebab, setidaknya ada tiga tindak pidana yang mereka lakukan.

"Pertama, melakukan pelarangan beribadah kepada umat Islam; kedua, melakukan penyerangan terhadap umat Islam yang sedang Salat Id; dan ketiga, pembakaran rumah ibadah," pungkasnya.

Sumber: Okezone.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama