PKS Kabupaten Tangerang
PKSTangerang.com - Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan mengatakan kebijakan Pemerintah Joko Widodo soal pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tidak sesuai prinsip keadilan.

Memed menegaskan hal ini terkait terbitnya PP 78/2015 tentang Kebijakan Pengupahan yang dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Di dalam Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL), sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penerbitan PP 78/2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal. Sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2003,” kata Memed di Kantor DPP PKS, Jln TB Simatupang, Jakarta, Selasa (25/11/2015).

Lebih jauh Memed menjelaskan, PP 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam tekanan hebat.

Kebijakan tersebut seakan-akan seperti menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak kebijakan pengupahan tersebut karena melanggar undang-undang ketenegakerjaan terkait komponen hidup layak.

"Menghadapkan pemilik modal dengan pekerja secara berhadapan tanpa pembelaan pemerintah sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan," tutur Memed.

Menurut Memed, formula penghitungan Upah Minimum yang terdapat pada Pasal 44 PP 78/2015, lebih tepat untuk menghitung kenaikan gaji seluruh karyawan bagi sebuah perusahaan per tahun. Sehingga, formula tersebut tidak tepat kalau diterapkan untuk menentukan Upah Minimum.

Upah Minimum yang paling adil bagi para pekerja, lanjut Memed, adalah tetap melalui survei Komponen Hidup Layak (KHL) di setiap daerah (provinsi/kab/kota). Survei diperlukan agar pekerja dapat tetap hidup layak dalam menghidupi keluarga mereka, dengan ambang batas minimal upah yang layak.

“Sedangkan bagi karyawan dengan gaji yang jauh di atas Upah Minimum, baru formula pada Pasal 44 itu sangat cocok untuk diberlakukan,” tukasnya.

Di sisi lain, menurut Memed, pemerintah juga perlu memperhatikan keadilan bagi pengusaha atau pelaku industri. Ia memberi masukan berupa pemberian kemudahan insentif pajak, agar para pelaku usaha atau industri bisa memberikan Upah Minimum yang layak bagi karyawannya.

“Jadi intinya, pemerintah perlu menegakkan keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja berupa penetapan Upah Minimum berdasarkan survei KHL. Sedangkan bagi pengusaha, dengan menciptakan iklim investasi yang baik, seperti kemudahan regulasi perizinan, pajak, dan sebagainya,” pungkas Memed.

Sumber: dnaberita.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama