PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
PKSTangerang.com - Dalam Undang-Undang KUHP yang revisinya sedang dibahas di DPR, terdapat pasal terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, berjanji akan terus mengawal proses revisi, termasuk terkait pasal tersebut.

Selain itu, ia berharap, usaha membendung penyebaran LGBT dan segala aktivitas yang merusak moral bangsa harus terus berjalan simultan di semua lini masyarakat.

“Kami di dewan akan berusaha (mengawal itu) melalui proses legislasi undang-undang yang memang merupakan domain kami,” ujarnya dalam rilisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Ahad, 15 Rabiuts Tsani 1437 (24/01/2016) malam.

Mencuatnya ke publik akan gerakan komunitas LGBT di kampus Universitas Indonesia, menurutnya, membuat perbincangan tentang hal itu kembali memanas. Termasuk pembahasan mengenai “pasal hubungan sesama jenis” yang dimaksud.

Nasir Djamil mengatakan, saat ini proses pembahasan Rancangan UU KUHP masih pada tahap menyoal jenis pidana.

Beberapa waktu lalu, Nasir mengaku mengkritisi pasal-pasal yang terkesan melegalisasi aktivitas LGBT dalam RUU KUHP ini. 

Terpisah, mantan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Deddy Ismatullah pernah mengatakan, hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak anti terhadap pernikahan sesama jenis.

Prof Deddy pun menyebut Pasal 492 dalam KUHP yang, katanya, memperbolehkan pria menikahi pria atau wanita menikahi wanita. 

Seperti diketahui, Pasal 492 yang mengatur mengenai delik perbuatan cabul sesama jenis itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Sumber: hidayatullah.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama