PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil
PKSTangerang.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sepakat menyetujui revisi atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menjelaskan, persetujuan revisi UU tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, kata Nasir Djamil yakni perlunya ditinjau kembali pasal 27 ayat 3 terkait dengan delik pencemaran nama baik. Hal itu merujuk kepada rumusan Convention on Cyber Crime Budapest tahun 2001 yang tertuang dalam European Treaty Series (ETS) Number 185. Di mana, delik pencemaran nama baik tidak termasuk dalam penggolongan cyber crime. Lalu, delik pencemaran nama baik itu sendiri telah diatur dalam KUHP.

"Pertimbangan selanjutnya yakni perlunya pengurangan ancaman pidana di dalam UU ini sehingga lebih memberikan prinsip keadilan dan kebermanfaatan dalam kontrol sosial kepada masyarakat," tambahnya di hadapan ratusan konstituen saat menggelar reses di Aceh Besar.

Lebih lanjut politikus yang sudah tiga periode terpilih menjadi wakil rakyat ini mengatakan, pasal 31 UU ITE disebutkan intersepsi untuk penegakan hukum dalam lingkup informasi dan transaksi elektronik diatur dengan peraturan pemerintah. "Padahal putusan MK tahun 2006 menyatakan bahwa persoalan intersepsi harus diatur UU," imbuhnya.

Dasar pertimbangan lainnya, lanjut pria yang akrab disapa Ustad Endje ini yakni isu-isu strategis seperti pengambilan data oleh asing yang belum terakomodasi di UU ITE, perlunya dibuat aturan yang memperketat para pekerja Asing di bidang IT, lalu mirroring ke luar negeri juga wajib diatur.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah ketentuan alasan pemaaf dalam RKUHP, pertanggungjawaban korporasi, perihal perubahan dan penyesuaian pidana, pengaturan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus.

Terakhir, beber Nasir Djamil, terkait pasal penghinaan presiden. Kata Nasir Djamil, aturan terkait penghinaan presiden menimbulkan perdebatan di masyarakat karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang telah mencabut pasal ini melalui judicial review tahun 2006.

"Pemerintah menganggap bahwa pasal ini berusaha menjaga martabat presiden sebagai kepala negara," pungkasnya.

Sumber: rmol.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama