PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Sutriyono, S.Pd, M.Si
KABUPATEN TANGERANG - Kendati belum dibahas secara detail dalam RUU Pemilu, sejumlah fraksi telah menyatakan sikapnya terkait besaran ambang batas presidensial (presidential threshold) dalam RUU Pemilu. Fraksi PKS misalnya, mengusulkan agar besaran presidential threshold setara dengan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang juga belum diputuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS, Sutriyono mengungkapkan, fraksinya semula mendukung usulan ambang batas presidensial sebesar 20 persen seperti aturan dalam pemilu presiden sebelumnya. Presidential threshold yaitu syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional (Pasal 9 UU Pilpres).

Namun, setelah dikaji lebih jauh, fraksi Partai PKS menghendaki presidential threshold diturunkan. "Awalnya PKS kemarin kan seperti partai yang lain itu 20-25 (persen). Tapi setelah kita kaji terkait faktor pelaksanaan pemilu secara serentak dan terkait dengan syarat pengajuan capres atau cawapres akhirnya standing position PKS itu seperti nanti jumlah besar parliamentary threshold," ujar Sutriyono saat dihubungi wartawan pada Jumat (2/6).

Menurutnya, besaran parliamentary threshold sendiri sebagaimana yang berkembang dalam pembahasan selama ini berada di angka sekitar 3,5 persen-5 persen. Jumlah tersebut menurut fraksinya dinilai paling relevan dibandingkan PT 20 persen.

Ia menambahkan, sebetulnya pandangan Fraksi PKS menilai presidential threshold tetap diperlukan. Hal ini agar partai memiliki posisi tawar kepercayaan publik dalam mencalonkan sosok yang didukung. "Kalau misalnya nol sama sekali kan, memang masa nanti misalnya partai belum punya kursi bisa mencalonkan. Tapi memang kalau dari aspek itu lebih ingin yang setara parliamentary threshold, meski yang nol pun kami tidak mempersoalkan juga," katanya.

Sumber: Republika.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama