PKS Kabupaten Tangerang
Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman
Menanggapi penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Persatuan Sepak Seluruh Indonesia (PSSI) kepada Persib, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman, mengintruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS untuk turut serta dalam membayar denda Rp.50 juta kepada PSSI.

"Saya sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera, meminta kepada seluruh kader dan simpatisan PKS untuk bersama-sama membantu Viking Bobotoh, untuk mendapatkan uang 50 juta, kita serahkan kepada PSSI. Ini akan menjadi bagian dari langkah kepedulian kita kepada masyarakat Rohingya," ujar Sohibul Iman.
Sohibul Iman turut menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PSSI kepada para Bobotoh. 

Sohibul Iman turut menyayangkan tindakan penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh PSSI. Dirinya menilia, tindakan yang dilakukan oleh para Bobotoh, hanyalah bentuk ekspresi dukungan terhadap saudaranya di Rohingya, dan merupakan dukungan dari kemanusiaan.

"PSSI beralasan bahwa dalam aturan Viva, melarang politik ataupun sara dibawa kelapangan sepak bola. Tentu kita setuju dengan hal itu, tapi yang menjadi persoalan adalah, apakah koreografi seperti itu merupakna langkah politik atau sara? Itu semata-mata hanya bentuk kepedulian kemanusiaan dari bobotoh (kepada masyarakat Rohingya)," tegas Sohibul Iman yang ditemui di Gedung DPP PKS pada Jum'at (15/9).

Sohibul turut bangga dengan koreografi tulisan "Save Rohingya" yang dilakukan oleh para Bobotoh. karena menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan nilai kemanusiaan yang sangat mulia.

"Kita justru kita harus merasa bangga, ternyata ditengah keceriaan uforia Bobotoh Persib dalam mendukung club sepak bolanya, mereka tetap ingat kepada saudara-saudaranya yang ada di Rohingya," lanjut Sohibul Iman.

Seperti yang kita ketahui, pada Sabtu (9/9/2017) lalu, para Boboth melakukan koreografi bertuliskan "Save Rohingya" di Stadion Si Jalak Harupat. Karena tindakan ini, Persib dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp.50 juta yang harus dibayar selamat-lambatnya 14 hari setelah dijatuhkan keputusan.

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama