PKS Kabupaten Tangerang
H. Syarifullah (kiri) dan Rispanel Arya (kanan) Aleg PKS Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera, Rispanel Arya dan H. Syarifullah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Ke DPRD Ke BAPEMPERDA ( badan pembuat peraturan daerah) DPRD KAB TANGERANG, Senin (02/10/2017) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.

Syarifullah menyampaikan tentan Raperda Perlindungan Perempuan dan anak, sedangkan Rispanel mengusulkan Raperda tentang Perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kedua Raperda tersebut disetujui dan akan dilanjutakan prosesnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).




Rispanel mengatakan Mengingat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang saat ini belum dilakukan secara optimal di kabupaten Tangerang , “untuk menjamin kepastian hukum bagi penyandang disabilitas di perlukan Perda yang mengatur , Sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 12 ayat 2” . Paparnya.


" Atas dasar tersebut, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan di bidang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk peraturan daerah " tambahnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama