PKS Kabupaten Tangerang
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS
Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Demikian disampaikan Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negri, Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Komunikasi dan Informasi, Rabu (4/10/2017).

"Paradigma Perppu ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," ujar politikus PKS ini seperti dikutip dari keterangannya kepada Tribunnews.com.

"Dalam Penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima, sangat lemah sekali landasan ontologis dan aksiologisnya," katanya.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa dikeluarkannya Perppu Ormas ini sangat lemah secara filosofis dan juga aspek hukumnya. 

"Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini!" ucapnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar jangan sampai menjadikan kebijakan ini menjadi pertanda pemerintah masuk ke kebijakan represif dan tafsir tunggal mengulang era Orde lama dan Orde baru.

Dalam kesempatan yang sama Mardani mengusulkan ada pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Ormas ini.

"Selain tiga kementerian yang diundang sekarang, Saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," ujarnya.

Anggota DPR Dapil Jabar 7 ini juga meminta setelah ketiga elemen Pemerintah itu diundang, hasil rapatnya dijadikan kesimpulan sikap DPR terhadap Perppu Ormas ini.

"Saya berharap rapat dengan semua elemen Pemerintah tersebut menjadi sikap DPR terhadap Perppu N0. 2/2017 Tentang Ormas ini," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama