PKS Kabupaten Tangerang
JAKARTA - Amandemen UUD yang sedang diwacanakan, tidak hanya untuk memasukkan kembali Haluan Negara sebagai panduan perencanaan pembangunan Indonesia ke depannya tapi juga ada keinginan untuk memperbesar kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembiring menyatakan, payung hukum untuk Haluan Negara paling kuat dimasukkan dalam UUD. Jika diberikan di UU bisa diajukan judial review oleh pihak-pihak tertentu, apalagi jika hanya dimasukkan dalam Perppu, tetap saja lemah.

"Terlebih jika hanya dalam bentuk keputusan MPR maka akan lebih lemah lagi, karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi lembaga tinggi sejajar dengan BPK, MA, Presiden, DPR, MK dan lainnya," kata Tifatul di Semarang, belum lama ini.

Dalam perubahan UUD ini ada yang ingin tidak terbatas mengenai dimasukkannya lagi Haluan Negara tetapi juga Pasal 21D mrngenai kewenangan DPD yang diinginkan kelompok DPD di MPR. Dalam UUD Pasal 21D, kewenangan DPR hanya mengusulkan UU tidak bisa membahas dan memutuskan.

"Mereka ingin bisa ikut membahas dan memutuskan UU. Kelompok DPD ini cukup besar, ada 136 anggota, menghabiskan anggaran yang luar biasa banyak, keterpilihan mereka langsung one man one vote, memang anggota DPR sama tapi masih ada suara partai," tuturnya.

Menurutnya PKS setuju amandemen termasuk pasal 21D dan hanya fraksinya yang setuju DPD diberi kewenangan lebih luas.

Ada lagi Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan yang ingin kembali ke UUD 45, padahal UUD sudah berubah 80 persen karena sudah dilakukan amandemen empat kali.

Sumber: suaramerdeka.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama