PKS Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai perlu ada aturan detail yang membatasi jumlah dosen asing yang masuk ke Indonesia. Aturan pembatasan jumlah dosen asing sebagai dampak dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Politikus PKS menerangkan aturan pembatasan untuk memastikan jumlah dosen asing yang masuk sesuai dengan kebutuhan tenaga pengajar dari luar negeri di Indonesia. Dia menjelaskan dosen asing memang merupakan tenaga kerja asing berkemampuan atau skilled, tetapi perlu ada kajian berapa banyak kebutuhan dosen asing di Tanah Air. 

"Pembatasan jumlah juga penting, sejauh ini data apa yang menunjukkan kita kekurangan tenaga dosen pengajar sehingga harus impor," ujar Fikri saat dihubungi wartawan, Ahad (15/4).

Menurutnya, pembatasan jumlah terkait dengan gaji dan tunjangan antara dosen asing dan dosen lokal. Dia mengatakan aturan perlu memuat besaran gaji untuk dosen asing mengacu pada standar gaji di negara yang mana. 

Dia menambahkan pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) harus memastikan tidak ada diskriminasi gaji antara dosen lokal dan dosen asing. Sebab, dia menambahkan, akan menjadi blunder apabila ternyata ada diskriminasi gaji. 

“Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi PR bagi menristekdikti dan stakeholder terkait," ujar Fikri.

Transfer pengetahuan

Fikri menyebutkan DPR secara umum kontra dengan adanya Perpres tentang Penggunaan TKA lantaran berpotensi membanjirnya pekerja yang tidak memiliki kemampuan atau unskilled. Padahal, mereka dapat mengancam tenaga kerja Indonesia sendiri.

Namun untuk kasus TKA skilled seperti dosen, profesor, peneliti, dia berharap dapat terjadi transfer ilmu pengetahuan dan merangsang pertumbuhan riset dalam negeri. Dengan demikian, dosen dalam negeri mampu berdaya saing tinggi seperti negara-negara asal dari TKA.

Kendati demikian, dia juga mendorong, ada riset dan kajian terkait dengan negara asal dosen asing dan kebutuhan dosen asing di dalam negeri. Fikri menyontohkan jika tujuan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, maka negara asal dosen asing yang tepat, yakni Jerman dan Jepang. 

“Atau misalnya mau meningkatkan kapasitas atau kemampuan riset dan penulisan ilmiah, maka negara asal mestinya seperti Finlandia," ujar Fikri.

Dengan demikian, kehadiran tenaga dosen asing sesuai dengan kebutuhan di Indonesia, yakni transfer pengetahuan. Jangan sampai, dia menambahkan, dosen asing yang datang justru yang tidak dibutuhkan.

"Kalau misal menristek, mau mengimpor dosen asal Australia dan Korsel, mestinya ada kajian spesifik, negara tersebut apa kelebihannya di bidang sains dan Iptek? Jangan-jangan yang diimpor dosen budaya, malah nggak nyambung. Soalnya dosen budaya Indonesia justru banyak mengajar di Australia dan Korsel," ujar Fikri.

Ia juga menyarankan impor dosen sebaiknya dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) negara asal. Dengan demikian, dosen-dosen Indonesia mendapat kesempatan berkontribusi di negara tersebut.

"Artinya dosen-dosen kita diberi kesempatan yang sama untuk mengajar di negara negara tersebut. Ini soal kesetaraan dan martabat bangsa, bahwasanya fakta negara kita jg tidak kekurangan para tenaga ahli/dosen, akademisi, dan peneliti yang berkualitas, bahkan terbukti berprestasi di luar negeri," kata Fikri.

Sumber: republika.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama