KABUPATEN TANGERANG - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mendukung adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang terpidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
Ia menjelaskan ada nilai yang baik dari penerapan aturan itu dalam mewujudkan parlemen yang bersih di kemudian hari. "Ada sipit positif dari PKPU ini untuk menghadirkan pejabat publik khususnya anggota parlemen yang bersih dan tidak memiliki track record buruk (pernah menjadi terpidana kasus korupsi)," kata Jazuli dalam keterangannya yang diterima INDOPOS di Jakarta, Selasa (3/7).
Anggota Komisi I ini menilai semangat pembatasan ini sekaligus untuk memberikan edukasi atau pendidikan politik bagi masyarakat agar memilih pejabat publik yang benar-benar berkualitas dari pilihan calon yang ada.
Aturan ini pun, kata Jazuli, diharapkan mendorong terwujudnya etika politik yang lebih baik dengan tumbuhnya kesadaran terhadap batas-batas kepantasan dan kepatutan (calon) pejabat publik.
"Di sisi lain, hal ini juga sebagai peringatan dini bagi para caleg dan aleg yang dipilih oleh rakyat agar benar-benar menjaga amanah dan mempertahankan track recordnya agar tetap bersih di mata rakyat dan pemilih," jelasnya.
Terkait dengan adanya perdebatan di ruang publik bahwa KPU dianggap melampaui kewenangannya dengan membatasi hak warga negara, eks koruptor, maka lanjut Jazuli, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk polemik hukumnya kita serahkan saja kepada lembaga yang berwenang memutus yaitu MA jika ada yang memperkarakan aturan tersebut. Ini upaya terbaik untuk menyudahi polemik. Toh, PKPU nya sendiri telah ditetapkan oleh KPU," pungkas Jazuli.
Sumber: indopos.co.id
Posting Komentar