PKS Kabupaten Tangerang
Mardani Ali Sera

JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, pemindahan ibu kota tidak bisa sekonyong-konyong dilakukan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo tanpa ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Khusus. Ia menjelaskan, RUU Khusus adalah salah satu prosedur penting yang harus lebih dulu dilakukan eksekutif ketika baru membuat wacana pemindahan ibu kota.

“Memang prosedurnya seperti itu, bahkan bisa diingatkan Pak Presiden bisa melanggar UU nanti, pertama yuridisnya diselesaikan, yuridis sudah selesai baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya. Nanti ada kajian biografisnya. Kalau itu sudah semua, mau pindah monggo. Baik kok,” kata Mardani di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Mardani menilai, pemindahan ibu kota yang baru saja diumumkan oleh Jokowi tersebut melanggar prosedur karena tidak terlebih dahulu membuat RUU khusus.

“Menurut saya ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Kalau melanggar UU, kita harus dalami. Mestinya gini, Pak Presiden sudah bilang 16 Agustus minta izin, itu bukan seperti itu, mana Rancangan Undang-Undangnya, mana naskah akademisnya abis itu DPR akan punya musyawarah bersama,” tuturnya.

Sumber: idntimes.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama