PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa

JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menyatakan catatan keberatan terhadap revisi kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (17/9/2019) di kompleks Parlemen Senayan.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menyatakan FPKS memberikan catatan keberatan terkait kelembagaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Pemilihan Anggota Dewan Pengawas KPK yang langsung ditunjuk Presiden dan kewajiban KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas saat melakukan penyadapan.

Ledia mengatakan, dalam revisi kedua UU KPK ini, Dewan Pengawas disebutkan bagian dan satu organ dengan KPK. Sehingga ada kemungkinan Dewas tidak dapat bekerja lebih independen dan kredibel. "Padahal revisi ini konteksnya memberikan penguatan pada KPK," papar Ketua DPP PKS Bidang Humas ini.

Catatan keberatan kedua yakni pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutlak Presiden. FPKS, papar Ledia, menganggp hal itu tidak sesuai dengan tujuan draf awal RUU KPK yakni membentuk Dewas yang profesional dan bebas intervensi.

Ledia juga menilai ketentuan tentang Dewas KPK diperparah dengan keharusan KPK untuk meminta izin penyadapan ke Dewas KPK. Padahal, ujarnya, penyadapan adalah senjata KPK untuk mencari bukti tindakan korupsi yang masuk kategori ekstraordinarycrime.

"FPKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin kemudiaan diiri diiringi monitoring dan audit ketat agar penyadapan tidak dilakukan semena-mena dan tidak melanggar hak asasi manusia," ungkap dia.

"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan Dewan Pengawas yang merupakan bagian dari KPK dan pemilihan Dewan Pengawas yang menjadi kewenangan mutlak presiden dan keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan kepada Dewan Pengawas," imbuh Ledia memberikan kesimpulan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama