SETU - Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan protes keras atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan label halal.
Ketua Fraksi PKS Sri Lintang Rosi menyesalkan adanya regulasi baru ini. “Permendag ini tak seirama dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyelenggara negara dengan demikian seperti berlepas diri dari tanggung jawab terhadap jaminan kehalalan suatu produk yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Jika di Permendag sebelumnya telah ada ketentuan untuk mencantumkan label halal bagi produk daging impor, maka menurut Lintang, munculnya peraturan yang baru ini dinilainya sebagai langkah mundur dalam hal semangat jaminan halal oleh negara di masyarakat. “Seharusnya pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran di semua kalangan masyarakat tentang jaminan produk halal,” terangnya.
Sebuah produk kebijakan masyarakat, kata Lintang, akan mempunyai konsekuensi ketika diimplementasikan di lapangan, sehingga suatu kebijakan baru seharusnya dipikirkan secara matang sebelum diumumkan. “Kan ada undang-undang yang mengatur jaminan produk halal, seharusnya peraturan di bawahnya mengikuti peraturan yang lebih tinggi tersebut,” tegas Lintang.
Fraksi PKS menurut Lintang, menyayangkan terbitkan kebijakan baru tersebut. Sebab, menurutnya, konsekuensi dari aturan itu akan berimbas pada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. “Seyogyanya pemerintah tetap sensitif terhadap masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam, bahwa kehalalan produk, terutama makanan dan minuman, itu menjadi bagian dari keyakinan kita, dan hal tersebut merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi” ucapnya.
Terlebih, kata politisi perempuan dari daerah pemilihan Ciputat Timur, di Kota Tangerang Selatan sudah aturan tentang keamanan pangan dalam Perda Ketahanan Pangan yang menegaskan terjaminnya label halal bagi produk makanan dan minuman.
Lintang berharap tidak ada unsur kesengajaan dalam kebijakan tersebut. Pemerintah seharusnya menegaskan pentingnya label halal, bukan malah menghapusnya dari aturan yang sudah ada. “Semoga aturan tersebut bisa segera ditinjau kembali demi kedamaian di negeri ini,” pungkasnya.
Posting Komentar