PKS Kabupaten Tangerang
Narasumber Nurul Amalia memberikan materi seputar RUU KHUP dan RUU PKS di Markas Dakwah Tigaraksa, Ahad (13/10/2019) (Foto: Kustinah Sulistio) 

KABUPATEN TANGERANG - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tangerang gelar diskusi seputar isu Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) dan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (P-KS) di Markas Dakwah Tigaraksa, Ahad (13/10/2019).

Diskusi tersebut dalam upaya memberikan pemahaman dan menjawab isu hoax terkait RUU KHUP dan RUU PKS yang ramai diperbincangkan publik. 

"Masyarakat harus cerdas memahami persoalan perundang-undangan, update dan terus menggali, agar kita tidak mendapatkan informasi yang salah," kata Ketua Bidang Humas DPD PKS Kabupaten Tangerang, Sinung Hartati. 

Menurutnya banyak informasi hoax yang beredar di media sosial yang dapat menyesatkan  seputar RUU KHUP dan RUU PKS. 

"Di era keterbukan informasi dan media sosial sekarang ini sering menggiring kita pada hal-hal yang tidak tahu kebenarannya, bertanya pada ahli akan memberi informasi banding," kata Sinung Hartati.


Sedangkan Nurul Amalia,  narasumber utama yang juga seorang praktisi hukum dan Ketua PAHAM Jakarta. Mengharapkan kader dan simpatisan PKS dapat memahami isu RUU KHUP dan RUU P-KS. Sehingga dapat meluruskan kepada masyarakat informasi yang benar terkait kedua RUU tersebut. 

"Setidaknya memberi klarifikasi dan informasi yang benar mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversi," kata Nurul Amalia.

Menurut Nurul banyak beredar di berbagai media sosial dalam bentuk meme, tulisan bahkan video parodi berisikan informasi menyesatkan tentang pasal-pasal dalam RUU KHUP.

Padahal RUU KHUP merupakan rancangan undang-undang yang telah didraft sejak 30 tahun lalu. Namun pembahasannya banyak perdebatan di parlemen. Padahal masyarakat sudah sangat menantikan untuk segera disahkannya RUU KHUP menjadi KHUP pengganti KHUP lama peninggalan kolonial Belanda. 

"Namun sangat disayangkan, berbarengan dengan momentum akan disahkannya RUU KHUP mengganti KHUP lama, tiba-tiba beredar secara masif, sebuah konten mengenai pasal-pasal kontroversial yang di framing untuk meneror masyarakat, tanpa pemahaman yang benar terkait isi konten pasal-pasal yang dianggap mengandung kontroversi tersebut," kata Nurul Amalia menjelaskan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama