Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati |
JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
PKS menilai pemerintahan telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS khususnya kelas 3 mandiri.
Demikian ditegaskan Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati, usai Rapat Paripurna pembukaan masa sidang, Senin (13/1/2020).
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menghujani pimpinan DPR dengan interupsi, termasuk anggota Fraksi PKS, Ansory Siregar, yang menyampaikan interupsi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Tadi pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat," tutur Mufida.
Dijelaskan Mufida, Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1. PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," lanjut Mufida.
Karena itu, jelas Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," tegas Mufida.
Mufida menjelaskan lebih lanjut isi interupsi, pada rapat-rapat tersebut pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.
Mufida menambahkan, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah tegas Mufida. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 tahun 2018 tentang perubahan ke -2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," tandas Mufida.
Sumber: goriau.com
Posting Komentar