![]() |
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari |
JAKARTA - Tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dikritik Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari. Tuntutan ini cermin ketidakjelasan pemberantasan korupsi.
"Rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa pelaku yang diduga melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi cerminan ketidakjelasan pemberantasan korupsi di masa ini," ujar Ahmad Fathul Bari kepada SINDOnews, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan, JPU sebagai representasi dari kepentingan negara untuk memastikan terwujudnya keadilan melalui proses penegakan hukum pidana justru mengusik rasa keadilan di masyarakat yang peduli terhadap agenda pemberantasan korupsi di republik ini. "Komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi menjadi dipertanyakan," katanya.
Dia mengatakan, penyerangan terhadap Novel Baswedan itu serangan terhadap penyidik KPK yang bertugas dalam kerja pemberantasan korupsi, sehingga harus ditangani secara serius. "Tuntutan rendah itu bisa membuat orang yang ingin mengganggu pemberantasan korupsi jadi tidak merasakan rasa takut dan dikhawatirkan dapat menduplikasi bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses penyerangan terhadap Novel Baswedan juga dapat dilihat dengan dimensi perlindungan hak asasi manusia (HAM). Dia mengingatkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam laporannya menyebut Novel Baswedan sebagai human right defenders.
"Laporan Komnas HAM secara tegas juga menyampaikan bahwa serangan yang dilakukan terhadap Novel adalah tindakan yang direncanakan dan sistematis serta melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap yang diduga berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan," katanya.
Maka itu, kata dia, jika persidangan tidak membuka kasus serangan secara sistematis dan dengan tuntutan yang rendah, dikhawatirkan berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dikejar. Dia melanjutkan, proses panjang perjalanan mengungkap kasus Novel Baswedan itu harusnya menjadi perhatian semua pihak terkait untuk bertanggung jawab menuntaskannya secara terang benderang.
"Tetapi ternyata hal itu belum kunjung terlihat. Jangan sampai komitmen Presiden sebagai Kepala Negara hanya jadi omong kosong saja," pungkasnya.
Diketahui, JPU menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Posting Komentar