PKS Kabupaten Tangerang


SERANG - Perwakilan Sekretariat Bersama Serikat Karyawan/Pekerja Krakatau Steel Group & Afiliasi, mendatangi kantor Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, Jumat 9 Oktober 2020.

Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kedatangan perwakilan organisasi yang menaungi karyawan Krakatau Steel ini diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois.

Ketua Fraksi PKS, Juheni M Rois mengatakan perwakilan serikat pekerja/karyawan KS tersebu sengaja mendatangi Fraksi PKS untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, karena sikap PKS sejalan dengan sikap organisai Serikat Pekerja/Karyawan Krakatau Steel menolak Omnibus Law.

Juheni M Rois, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Sekretariat Bersama Serikat Karyawan/Pekerja Krakatau Steel yang telah menyampaikan aspirasinya kepada Fraksi PKS.

Juheni menegaskan Fraksi PKS DPRD Banten, menerima aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan melanjutkan aspirasi tersebut kepada perwakilan PKS di DPR RI dan juga kepada Gubernur Banten.

"Kami (Fraksi PKS) mendukung perjuangan buruh untuk memperjuangkan hak-hak nya," ujar anggota DPRD Banten dari Dapil Kota Serang ini.

Juheni menambahkan, Fraksi PKS DPRD Banten sudah mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk meminta kepada Gubernur Banten untuk menyampaikan aspirasi buruh Banten kepada Presiden.

Sekjen Sekber Serikat Karyawan/Pekerja KS, Fredy mengatakan maksud kedatangan ke Fraksi PKS yakni menyampaikan pernyataan sikap dari organisasinya. Yakni menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Kami telah mempelajari pasal-pasal khususnya terkait ketenagakerjaan yang kami nilai merugikan dan atau mengurangi hak-hak pekerja," katanya.

Ketua Departemen Advokasi Sekber Karyawan/Pekerja KS Suherman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian dan membentuk tim advokasi untuk mendorong serta mendukung setiap upaya gugatan Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: kabarbanten.pikiran-rakyat.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama