“Sulitnya
air bersih bagi pelanggan PDAM sudah sampai puncaknya. ketidakadilan dan
kezaliman pihak PDAM terus berlangsung tiada kejelasan,” papar Hidayatullah
Dia juga memaparkan
Hak konsumen mendapatkan air bersih tidak terlayani, sebaliknya kewajiban
membayar abodemen menjadi keharusan.
“Bahkan
bila terlambat membayar akan dikenakan denda yg bunga berbunga tapi bunganya
bunga bangkai yang menyusahkan masyarakat,” paparnya.
Dihadapan
Direktur Umum PDAM Kabupaten Tangerang, dirinya menyampaikan lima hal yang
harus dilakukan PDAM Kabupaten Tangerang.
Lima hal tersebut
diantaranya, pertama Direktur Umum PDAM Kabupaten Tangerang harus menghadiri
undangan Komisi-2 untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kedua, Meminta
Pihak PDAM turun ke lapangan melihat langsung kesulitan masyarakat dan masalah
teknis. Ketiga, meminta manajemen PDAM menyampaikan rekayasa penanggulangan
masalah.
Keempat dan
Kelima, membebaskan pelanggan dari biaya denda dan abodemen sampai suplai air
bersih terpenuhi dan pihak PDAM menjamin pasokan air bersih melalui truk air.
“Semoga
advokasi ini berhasil dan membahagiakan masyarakat pelanggan PDAM yang
kesulitan air bersih, bersama melayani rakyat, bahagia membeli surga,” harap Hidayatullah.
Posting Komentar