KABUPATEN TANGERANG -Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang Tambang, Dimana Perbub tersebut sudah resmi digantikan dengan Perbub No. 12 Tahun 2022. Kendati Perbub No. 12 Tahun 2022 sudah resmi dan disosialisasikan, terlihat di Jalan Raya Perancis Kecamatan Kosambi masih banyak mobil truk bermuatan tanah berkeliaran pada siang hari. Senin, (18/07/2022).
Mobil truk tanah yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan jam operasional seharusnya diberikan sanksi tegas. Pasalnya, dampak dari pelanggaran tersebut membuat banyaknya kerugian seperti lalu lintas disekitar menjadi macet dan banyak jalan yang hancur serta berlombang sehingga membahayakan para pengendara lain.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang Sapri, S. Sos. dari Dapil Tangerang 3 (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, dan Teluknaga) saat diminta tanggapan terkait mobil tanah yang melanggar aturan jam operasional, meminta aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Sebenarnya secara regulasi sudah di atur kang, ini pemerintah daerah melalui penegak hukum harus melaksanakan nya, yaitu satpol pp, dishub dan meminta bantuan sama kepolisian,” ujar Sapri.
Sementara itu salah satu pengguna jalan yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan ke awak media mengusulkan ada Satgas khusus yang mengawasi truk tanah yang melanggar perbup.
“Agar tidak terjadi kekesalan masyarakat terkait mobil tanah yang masih melanggar, secepatnya dong. Pemerintah harus membuat satgas Perbub yang terdiri dari Berbagai unsur seperti : TNI, POLRI, DISHUB dan SATPOL PP. Masa nanti tunggu masyarakat demo dulu baru bergerak,” ujarnya.
Sumber: buserekspose.com
Posting Komentar