Hal ini disampaikan saat arahan, ketua Majelis Pertimbangan
Daerah (MPD) PKS kabupaten Tangerang, Suharto, M.Pd. pada saat acara Workshop
dan Training Anggota Partai, Program Pelatihan Tekhnis/Cara Pengambilan
Keputusan Strategi Yang Cepat, Tepat dan Akurat. Di kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS kabupaten
Tangerang, Ahad (04/09/2022).
“Stunting
awal, ibarat mesin kita mulai dipanaskan karena dimana tahun ini tahun politik,
tahun dimana kita mulai kompetisi, karena bekal keagamaan tidaklah cukup kalau
tidak ditunjang oleh keterampilan praktis. Sulit kita memperoleh kemenangan. Inilah
yang akan kita pelajarai, bagaimana seorang pemimpin, jitu, cermat dan tepat,”
kata Suharto dalam arahannya kepada kader PKS yang hadir.
Dia mengingatkan
kepada yang hadir dari pengurus MPD, DPD, DED dan pengurus DPC PKS se-kabupaten
Tangerang pada saat pemilihan gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 yang lalu, Ahmad
Hermawan dari kader PKS dipasangkan dengan calon wakil gubernur, Dede Yususf.
“Kita ingat
ketika kenapa bergandengan dengan dede yususf, itu sudah benar-benar waktunya
dekat ya, karena pilihannya tepat dia seorang artis dan politisi, akhirnya kita
berhasil memenangkan Pilkada di Jawa Barat,” jelasnya.
Menurutnya,
inilah keputusan yang jitu, cermat dan tepat. Dari sinilah belajar mengambil
pelajaran dan kesimpulan jelang 2024 kita memerlukan berbagai macam
keterlampilan.
“Ada satu
lagi yang belum kita miliki, melakukan pelatihan survey, menganalisis,
mempelajari dan melakukan. Dulu pernah berpikir bagaimana wilda banjabar
mengevaluasi keberhasilan dpw, dpd dilakukan survey ajah. Cukup satu dpw atau
dpd kita akan mengetahui apa kekurangannya,” paparnya.
Sementara itu,
ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya, ST. MM.,menghimbau kepada
kader yang hadir pentingnya menyikapi keputusan pimpinan, harus tetap patuh dan
solid.
Workshop dan Training Anggota Partai dengan pemateri
Dr. B.S Wibowo SKM MARS.MM.CPHR. bagaimana Cara Pengambilan
Keputusan Strategi Yang Cepat, Tepat dan Akurat. Dengan mengawali membahas Undang
Undang Negara Repulik Indonesia pasal 28. Dengan inti materi meningkatkan
kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia, dengan cara Pintar, Kaya
dan Sehat (PKS).
Posting Komentar