KABUPATEN TANGERANG – Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan, lima Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Dapil 2, termasuk Ian Mulyana dari Fraksi PKS, melakukan sidak dan dengar pendapat bersama warga Kecamatan Kronjo, pada Senin (17/09/2024). Acara ini diadakan di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ian Mulyana (PKS), Hj. Aida (Demokrat), Ubay (Demokrat), Mahfudin (PDIP), dan Mahfud Fudzianto (Golkar), dengan Mahfud Fudzianto memimpin jalannya diskusi. Kegiatan ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan tambang.
Warga melaporkan dugaan aktivitas Galian C yang melanggar ketentuan jam operasional di wilayah mereka, dengan armada pengangkut beroperasi di luar jam yang diizinkan. Isu ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak negatif terhadap infrastruktur jalan dan kesehatan akibat polusi debu.
Dalam kesempatan tersebut, Ian Mulyana bersama anggota dewan lainnya mendengarkan keluhan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan ini. "Kami, sebagai wakil rakyat, akan memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan, seperti Perbup No. 12/2022, dijalankan dengan baik demi kebaikan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Kronjo," ujar Ian Mulyana.
Suasana acara berlangsung kondusif, dihadiri juga oleh Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi SH, Danramil 08/Kronjo, serta tokoh masyarakat setempat. Acara diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memantau perkembangan situasi dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Posting Komentar