KABUPATEN TANGERANG - Sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah dimediasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan polisi terhadap warganya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah ini disambut positif oleh para pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, 20 Oktober 2025.
Ketua Komisi I, Bimo Mahfudz, menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai penengah yang berupaya menjaga keharmonisan antara pemerintah desa dan masyarakat.
“DPRD hadir untuk memediasi, bukan menghakimi. Kami ingin agar hubungan warga dan pemerintah desa tetap rukun, karena mereka semua adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Bimo.
Ia menambahkan, lembaganya akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.
“Kita tetap menghormati proses hukum. Namun, semangat kita adalah mencari solusi yang adil dan damai tanpa menimbulkan luka sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Imam Sucipto, mengingatkan pentingnya mengedepankan asas musyawarah dan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menahan diri, tidak saling lapor atau menggugat. Mari kedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas lingkungan. Keadilan sosial harus berjalan dengan semangat kebersamaan,” tegas Imam.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan siap mencabut laporan polisi jika dasar hukum kepemilikan tanah sudah jelas.
“Saya tidak ingin warga saya sampai ditahan. Kalau nanti sudah ada kejelasan hukum, tentu laporan akan kami cabut,” ungkap Ali.
Sementara Oman, salah satu warga yang sempat dilaporkan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD yang telah memfasilitasi dialog ini.
“Kami bersyukur DPRD hadir sebagai penengah. Semoga semua bisa selesai dengan damai dan adil,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan 12 warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam dugaan penyerobotan tanah. Upaya mediasi ini menjadi angin segar bagi warga yang berharap masalah tersebut berakhir dengan solusi yang menenangkan semua pihak.
Langkah mediasi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tangerang menjadi bukti bahwa politik sejatinya adalah jalan pengabdian. Sebagaimana diserukan Fraksi PKS, menjaga keadilan sosial dan keharmonisan warga adalah bentuk nyata politik yang melayani rakyat.

Posting Komentar