KABUPATEN TANGERANG — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Hidayatullah, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada provider internet yang dinilai abai merawat aset mereka di ruang publik, seperti kabel internet semrawut, tiang internet miring, hingga tutup manhole yang membahayakan masyarakat.
Desakan itu disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama Diskominfo dan PT Telkom pada pertengahan April 2026 dinilai belum menghasilkan perubahan signifikan di lapangan.
Menurut Hidayatullah, hingga pertengahan Mei 2026 kondisi kabel internet yang menjuntai sembarangan dan tiang internet yang miring masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi keselamatan pengendara maupun masyarakat umum.
“Tiang internet yang miring dan kabel yang semrawut itu bukan hanya merusak pemandangan, tetapi sudah mengancam keselamatan warga. Jangan menunggu jatuh korban baru bergerak,” tegas Hidayatullah dalam keterangannya Jumat lalu (15/5/2026)
Ia juga menyoroti bahwa korban kecelakaan akibat tertimpa tiang internet atau terjerat kabel internet belum tentu mendapatkan perlindungan pembiayaan dari BPJS Kesehatan karena masuk kategori kecelakaan di ruang publik yang memiliki mekanisme penanganan berbeda.
Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah tidak sekadar memberi imbauan, tetapi benar-benar mengambil langkah nyata dan tegas terhadap provider yang tidak kooperatif.
“Jika provider internet tidak mau merawat asetnya di area umum, maka Pemerintah Daerah harus berani mengambil tindakan. Kabel yang membahayakan bisa diputus dan tiang yang rawan roboh harus dicabut,” ujarnya.
Hidayatullah menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan bisnis perusahaan penyedia layanan internet.
“Satu nyawa warga Kabupaten Tangerang tiada bandingannya dan tidak tergantikan dengan kabel dan tiang internet,” pungkasnya.

إرسال تعليق