PKS Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Imam Sucipto, terus mengawal aspirasi warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum seluruhnya tuntas. 

Aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang bersama masyarakat Sukabakti pada Rabu (9/9/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi dalam proses PTSL, mulai dari lamanya penerbitan sertifikat, ketidakjelasan status berkas, proses pengukuran yang belum selesai, hingga keterbatasan informasi mengenai perkembangan pengurusan dokumen pertanahan. 

Imam Sucipto mengatakan, dirinya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat Sukabakti. 

“Warga sudah kooperatif mengikuti proses dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Karena itu, mereka berhak mendapatkan kepastian mengenai proses sertifikat tanahnya,” ujar Imam. 

Menurutnya, program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, proses administrasinya harus dilakukan secara transparan, efektif, dan memberikan kepastian kepada warga. 

“Jangan sampai masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, tetapi masih harus menunggu tanpa kejelasan. Kami ingin ada penjelasan yang terang mengenai posisi setiap berkas dan apa yang menjadi kendalanya,” tegasnya. 

Imam juga menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Kepastian legalitas kepemilikan tanah sangat penting bagi masyarakat, baik untuk melindungi aset maupun mencegah potensi konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari. 

Melalui RDP tersebut, Imam berharap pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, dapat memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses PTSL di Sukabakti belum seluruhnya selesai serta mengambil langkah percepatan penyelesaian. 

“Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengawal agar aspirasi tersebut mendapatkan tindak lanjut. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat memperoleh kepastian,” katanya. 

Imam menegaskan, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang akan terus hadir mengawal persoalan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat. 

“Harapan kami sederhana, warga Sukabakti mendapatkan haknya dan memperoleh kepastian atas sertifikat tanah yang telah mereka urus. Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.




Sumber berita Seputar Banten⁠

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama