PKS Kabupaten Tangerang
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq
PKSTangerang.com - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq meminta kepolisian serius mengungkap prostitusi online. Menurutnya, jika kejahatan berbungkus aksi seksual itu terungkap, maka akan banyak kejahatan lain yang bisa dibongkar.

Namun Mahfudz menilai jajaran kepolisian tidak akan pernah serius mengembangkan kasus tersebut. "Praktik prostitusi online tidak jalan sendirian. Banyak jenis kejahatan lainnya berlangsung bersamaan dengan prostitusi. Mestinya penyidikan terhadap prostitusi online yang saat ini ditangani Polri di arahkan kepada kejahatan di balik prostitusi," kata Mahfudz, Minggu (21/6).

Bisnis prostitusi online yang menggunakan sistem pembayaran online perbankan misalnya. Menurut Mahfudz, bisa digunakan untuk menelurusuri aliran dana dalam bisnis prostitusi serta pelakunya.

"Seorang mucikari dan wanita yang terlibat kan menerima uang dari saluran yang tidak jelas. Mereka minimal bisa dikenakan pasal penggelapan pajak selain pasal perdagangan manusia. Kalau mereka membayar pajak, maka pasti ada pencucian uang di sana karena pasti bisnis yang tertera bukan sebagai muncikari," tegas Mahfudz.

Biasanya lanjut politikus PKS ini, pihak yang terlibat dalam bisnis ini tidak bayar pajak. Terlepas dari halal atau tidaknya bisnis ini, tapi ada potensi pengemplangan pajak yang luar biasa besarnya. "Kan bisa ditelusuri misalnya kalau wanita-wanita yang tidak jelas pekerjaannya tapi memiliki mobil, rumah maupun harta benda lainnya yang luar biasa. Darimana didapatkan uangnya kan bisa dilihat dari NPWP dan laporan SPT pajaknya," ujarnya.

Sementara untuk para pelanggan yang membayar jasa prostitusi ini menurut Mahfudz juga bisa diselidiki sumber uangnya. "Misalnya, ada pejabat negara yang menjadi pelanggan ini kan bisa ditelurusi darimana sumber uangnya, apakah boleh dari hasil korupsi atau tindak pidana lainnya?" tuturnya.

Mahfudz juga menilai, keseriusan menangani kasus prostitusi online memiliki multiplayer effect. "Contohnya, kasus-kasus korupsi yang mungkin pada awalnya dinilai kecil, tapi kemudian ada tindak pidana pencucian uang yang nilainya jauh lebih besar yang bisa dibongkar dan diusut," pungkasnya. [jpnn.com]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama