Ilustrasi |
PKSTangerang.com - DPRD Makassar membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.
“Setelah terbentuknya Pansus ASI Ekslusif ini, kita akan segera membahas penyusunan dari Ranperda ini karena beberapa sarana penunjang seperti ruang laktasi sangat penting,” ujar Ketua Pansus Ranperda Yenni Rahman pada rapat yang berlangsung di ruang rapat banggar DPRD Makassar, Kamis (26/11/2015).
Pada rapat tersebut Anggota Komisi B Yeni Rahman ditunjuk sebagai ketua pansus, Melani Mustari dari Komisi C sebagai wakil ketua, dan A Haslinda dari komisi A sebagai sekretaris.
Yeni Rahman menyebutkan Ranperda ASI Ekskusif tersebut di targetkan akan rampung selama tiga bulan kedepan. “Tapi jika para anggota Pansus bisa membahas lebih maksimal pasti bisa cepat terealisasi pembahasannya,” jelas Yeni usai rapat berlangsung.
Ia berharap ranperda ini bisa segera terleasisasi karena selain Ranperda ASI Eksklusif masih ada beberapa perda lain yang dibahas oleh DPRD Makassar. Legislator PKS ini menambahkan pada draft itu menyatakan bahwa ASI Eksklusif itu sangat penting karena dari situlah awal terbentuknya generasi yang diharapkan bisa menjadi anak yang cerdas.
“Kalau kita melihat fenomena saat ini, walaupun juga bukan ibu pekerja sangat malas memberikan ASI, jadi harapan kita dengan adanya perda ini bahwa semua ibu wajib memberikan hak kepada anak berupa ASI Eksklusif maksimal enam bulan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ketika anak baru lahir dari pihak rumah sakit kadang langsung memperkenalkan susu formula yang ini sebenarnya tidak boleh, jadi banyak hal yang terkait dalam pansus ini dan banyak hal yang harus terlibat dari ibu, rumah sakit maupun pemerintah.
“Untuk itu kita berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kita harapkan jangan sampai Perda keluar tidak ada lagi tempat. Semoga perda ini betul-betul teraplikasi dengan baik dan sistem pengawasannya,” kata dia.
Menurut Yeni, tempat-tempat menyusui meliputi kantor pemerintahan, di tempat umum seperti di Mall, dan kantor swasta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin menjelaskan bahwa ranperda tentang ASI diusulkan pada APBD 2015 bersama 18 ranperda lainnya. Ranperda diusulkan untuk mengupayakan peningkatan kesehatan anak sejak awal usia.
Ranperda untuk melengkapi dua peraturan wali kota yang menyinggung hal yang sama, yakni Perwali nomor 5 Tahun 2012 tentang Kesehatan Gizi dan Anak serta Perwali nomor 49 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Naisyah mengatakan, pemberian ASI eksklusif akan memaksimalkan kesehatan bayi sejak usia 0-6 bulan hingga masa pertumbuhannya. Pemberian ASI menekan angka kematian balita, karena imunitasnya lebih baik jika dibandingkan dengan memberikan susu formula.
“Setelah terbentuknya Pansus ASI Ekslusif ini, kita akan segera membahas penyusunan dari Ranperda ini karena beberapa sarana penunjang seperti ruang laktasi sangat penting,” ujar Ketua Pansus Ranperda Yenni Rahman pada rapat yang berlangsung di ruang rapat banggar DPRD Makassar, Kamis (26/11/2015).
Pada rapat tersebut Anggota Komisi B Yeni Rahman ditunjuk sebagai ketua pansus, Melani Mustari dari Komisi C sebagai wakil ketua, dan A Haslinda dari komisi A sebagai sekretaris.
Yeni Rahman menyebutkan Ranperda ASI Ekskusif tersebut di targetkan akan rampung selama tiga bulan kedepan. “Tapi jika para anggota Pansus bisa membahas lebih maksimal pasti bisa cepat terealisasi pembahasannya,” jelas Yeni usai rapat berlangsung.
Ia berharap ranperda ini bisa segera terleasisasi karena selain Ranperda ASI Eksklusif masih ada beberapa perda lain yang dibahas oleh DPRD Makassar. Legislator PKS ini menambahkan pada draft itu menyatakan bahwa ASI Eksklusif itu sangat penting karena dari situlah awal terbentuknya generasi yang diharapkan bisa menjadi anak yang cerdas.
“Kalau kita melihat fenomena saat ini, walaupun juga bukan ibu pekerja sangat malas memberikan ASI, jadi harapan kita dengan adanya perda ini bahwa semua ibu wajib memberikan hak kepada anak berupa ASI Eksklusif maksimal enam bulan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ketika anak baru lahir dari pihak rumah sakit kadang langsung memperkenalkan susu formula yang ini sebenarnya tidak boleh, jadi banyak hal yang terkait dalam pansus ini dan banyak hal yang harus terlibat dari ibu, rumah sakit maupun pemerintah.
“Untuk itu kita berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kita harapkan jangan sampai Perda keluar tidak ada lagi tempat. Semoga perda ini betul-betul teraplikasi dengan baik dan sistem pengawasannya,” kata dia.
Menurut Yeni, tempat-tempat menyusui meliputi kantor pemerintahan, di tempat umum seperti di Mall, dan kantor swasta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin menjelaskan bahwa ranperda tentang ASI diusulkan pada APBD 2015 bersama 18 ranperda lainnya. Ranperda diusulkan untuk mengupayakan peningkatan kesehatan anak sejak awal usia.
Ranperda untuk melengkapi dua peraturan wali kota yang menyinggung hal yang sama, yakni Perwali nomor 5 Tahun 2012 tentang Kesehatan Gizi dan Anak serta Perwali nomor 49 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Naisyah mengatakan, pemberian ASI eksklusif akan memaksimalkan kesehatan bayi sejak usia 0-6 bulan hingga masa pertumbuhannya. Pemberian ASI menekan angka kematian balita, karena imunitasnya lebih baik jika dibandingkan dengan memberikan susu formula.
Sumber: pojoksatu.id
Posting Komentar