PKS Kabupaten Tangerang
Kepala Biro Hukum DPP PKS, Bayu Adi Permana
PKSTangerang.com - Kepala Biro Hukum DPP PKS, Bayu Adi Permana mengatakan pihaknya menyetujui aturan kepada pejabat negara untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan sebagai peserta pilkada 2017.

"Kami sepakat harus mundur dulu sebelum dia berani mencalonkan diri. Jadi yang bertarung merupakan orang-orang yang siap maju," ujarnya ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Bayu menjelaskan bahwa hal tersebut penting bagi calon kepala daerah dan institusi yang menaunginya untuk menghindarkan dari konflik kepentingan pada saat tahapan pilkada dimulai, terlebih saat masa kampanye.

"Daripada nanti bermasalah dengan konflik kepentingan institusi, lebih baik mundur dulu. Biar tidak ada masalah dikemudian hari," katanya.

Mengenai adanya tanggapan dari Komisi II DPR RI tentang adanya diskriminasi jika pejabat negara dan TNI-Polri untuk mundur dari jabatannya, Bayu beranggapan bahwa diskriminasi peserta bukan terlihat dari mundur atau tidaknya pejabat negara. Tapi dari kesiapan bakal calon peserta pilkada.

"Kami rasa tidak ada diskriminasi tentang itu. Kami berharap anak-anak muda yang maju menjadi kepala daerah. Jadi ketika mereka mundur dan tidak terpilih, masih dapat mengembangkan karir mereka di tempat lain," kata Bayu.

Sebelumnya, salah satu masalah yang cukup dicermati oleh Komisi II adalah mengenai diskriminasi terhadap terhadap pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada.

Diskriminasi tersebut berada pada pejabat negara yang akan mengikuti pilkada. Pada periode sebelumnya, mereka yang masih berstatus sebagai TNI-Polri, PNS serta pejabat negara lainnya harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan menjadi pasangan calon.

"Ini harus dihilangkan diskriminasi yang telah disahkan oleh MK. Jadi sama saja nanti mau dia PNS atau pengusaha atau incumbent silakan maju semua," ujar Ketua Komisi II DPR RI,Rambe Kamarulzaman saat ditemui di acara Bawaslu Award 2016, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Sumber: Tribunnews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama