PKS Kabupaten Tangerang
Tim Hukum PKS, Zainuddin Paru
Kabtangerang.pks.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan siap melayani gugatan Fahri Hamzah, yang menuntut ganti rugi Rp 500 miliar atas pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

Tim Hukum PKS, Zainuddin Paru menegaskan hal itu menjawab keinginan FH yang menolak mediasi dan meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan proses persidangan atas lima anggota pimpinan PKS yang masuk dalam formasi Majelis Tahkim. Kelimanya adalah Hidayat Nur Wahid (Ketua Majelis Tahkim/MT), dan empat anggota MT yakni Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muidz Saadih.

“Sejak mengetahui saudara Fahri akan mengajukan gugatan kami sudah siap,” kata Zainuddin usai pertemuan mediasi di PN Jaksel, Selasa (3/5) siang.

Dalam pertemuan mediasi itu dari pihak tergugat hadir Abdi Sumaithi. Empat tergugat lainnya berhalangan karena tiga orang berada di luar Jakarta menjalankan tugas Negara sebagai anggota dewan, yakni Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dah Surahman Hidayat. Sedangkan Abdul Muidz Saadih berada di luar negeri menjalankan tugas sesuai profesinya sebagai pendakwah.

Zainuddin menjelaskan, mediator dalam pertemuan mediasi itu, Bahtar Jufri Nadition, SH, MH dapat menerima alasan yang diajukan empat tergugat yang tidak hadir. Karena alasan yang disampaikan dilengkapi dengan copy surat penugasan dan bukti tiket pesawat. 

Zainuddin mengungkapkan, dalam kesempatan itu pihak Mediator berharap Para Pihak (Penggugat & Tergugat) bisa menemukan saling pengertian dan berdamai. Namun, saat Mediator menyampaikan usulan tersebut kepada Penggugat, yang bersangkutan secara tegas menyatakan tidak memerlukan lagi proses mediasi.

“Biarkan Mahkamah Negara yang akan memutuskan secara adil atas gugatan saya,” kata Zainuddin menirukan ucapan Penggugat.

Terhadap pernyataan itu Mediator meminta tanggapan Tergugat. Abdi Sumaithi maupun Kuasa Hukum Para Tergugat menyampaikan, tidak ada opsi lagi bagi Tergugat selain mengikuti apa yang diinginkan Penggugat. 

“Sejak awal kami sudah siap menghadapi gugatan FH. Kami siap menyelesaikan gugatan melalui proses mediasi dengan mendengar arahan dan kebijakan para Tergugat yang merupakan pimpinan PKS. Namun kami juga sangat siap untuk menghadapi persidangan setelah proses mediasi dinyatakan deadlock alias tidak berhasil,” tegas Zainuddin.

Namun demikian Mediator meminta para pihak bertemu lagi dalam pembicaraan mediasi tanggal Senin, 9 Mei 2016. Mediator juga meminta para pihak menyampaikan Proposal persetujuan penyelesaian perkara melalui persidangan atau diteruskan dengan Pemeriksaan Pokok Perkara.

“Jika secara tegas para pihak menginginkan gugatan dilanjutkan melalui persidangan, maka Mediator segera membuat Berita Acara & menyerahkan kembali kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk melanjutkan persidangan,” imbuh Zainuddin.

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama