PKS Kabupaten Tangerang
Ilustrasi
Kabtangerang.pks.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang baru saja diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tangsel itu adalah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dalam sikap Fraksi PKS, Sri Lintang Rosi Aryani saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PKS mengapresiasi empat Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangsel terutama Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya Raperda KTR mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.

Karena berdasarkan data menunjukkan bahwa setiap tahun perokok aktif terus mengalami kenaikan, baik dari kategori usia maupun jenis kelamin. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena tentu akan berpengaruh pada kualitas hidup masyarakat Tangerang Selatan.

“Apalagi Raperda KTR sejalan dengan visi dan misi Kota Tangerang Selatan yang berkomitmen untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang sehat dan kota layak anak,” katanya.

Kemudian, lanjut Lintang, setelah raperda ini disahkan, peraturan ini tidak sekadar menjadi peraturan daerah yang tertulis di atas kertas, namun dapat diimplementasikan secara baik.

“Fraksi PKS mendorong Pemkot Tangsel segera mengeluarkan Peraturan Walikota sebagai juklak dan juknis setelah raperda ini disyahkan. Serta Walikota melalui jajaran aparatnya untuk mengawasi pelaksanaan Perda KTR ini, dan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja tidak mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan untuk raperda tentang Sistem Perencanaan Daerah Fraksi PKS menyampaikan masukannya terkait keseragaman data di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai basis pembuatan kebijakan.

Untuk keperluan tersebut dapat digunakan data yang bersumber dari Biro Pusat Statistik (BPS) dan sumber lain yang selanjutnya dapat dilakukan verifikasi agar sesuai dengan kebutuhan SKPD.

Karena apabila setiap SKPD mencari data sendiri yang kemudian diolah sesuai kepentingan masing-masing SKPD, maka dapat menghambat berjalannya kebijakan Pemda.

“Ketepatan waktu penyampaian RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah-red) oleh Pemkot Tangsel juga penting. Soalnya Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah, mengatakan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2016, target pencapaian di bidang legislasi adalah sebanyak 16 Raperda di luar APBD.

Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong 4 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang Selatan ini untuk segera dibahas bersama sebagai sebuah upaya mewujudkan Visi Kota Tangerang Selatan serta terlaksananaya tugas DPRD di bidang legislasi.

“Empat raperda ini merupakan kebutuhan, pelayanan masyarakat, produk hukum yang kita harapkan segera cepat dibahas,” paparnya.

Sumber: tangselpos.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama