PKS Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Aboebakar Alhabsyi 
KABUPATEN TANGERANG - Polemik pelarangan penggunaan Cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta ternyata ditanggapi cukup tegas oleh beberapa elite Politik. Salah satunya Politis Senior PKS sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Aboebakar Alhabsyi yang ikut angkat bicara.

“Penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu aspek keyakinan dan aspek ibadah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis. Rabu (7/3/2018).

Menurut Aboe, pengguna Cadar yakin menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama. Menggunakan cadar adalah bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Tentunya ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak azasi manusia,” tambahnya.

Pria yang biasa disapa Habib mengatakan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.

“Hak untuk beragama atau menjalankan agama merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat,” paparnya.

Oleh karenanya, kata Anggota Komisi III DPR ini, jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lemabaga tersebut agar lebih memahami konstitusi.

“Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik,” tutupnya.

Sumber: fajar.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama