PKS Kabupaten Tangerang
Mardani Ali Sera
JAKARTA - Terkait aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Mardani menanggapi aturan tersebut sebagai langkah yang positif, “Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi Caleg di Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu,” kata Mardani, pada Kamis (31/5/2018) kemarin.

Mardani mengapresiasi sikap Ketua KPU Arief Budiman dan jajarannya yang menegaskan larangan mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

Karena menurutnya, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas.

“Saya mengapresiasi Pak Arief Budiman dan Kawan Kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujarnya.

Mardani menilai, aturan ini akan memberikan efek positif bagi sistem demokrasi Indonesia.

“Kualitas elite yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi,” pungkasnya.

Sumber: Islampos.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama