PKS Kabupaten Tangerang
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini

JAKARTA - Pimpinan FPKS DPR RI bersama sejumlah ormas Islam melakukan silaturahim dalam rangka “Serap Aspirasi dan Sosialiasi” terkait dukungan RUU "Keummatan" (RUU Pesantren, RKUHP, RUU P-KS, RUU Pertanahan, RUU Sumber DAYA Air, dll) yang dilaksanakan pada Selasa (24/9/ 2019) di Ruang Rapat Pleno FPKS DPR RI Gedung Nusantara I lantai 3 Komplek DPR RI.

Hadir dalam acara tersebut Jazuli Juwani (Ketua Fraksi PKS), Muhammad Nasir Djamil, M.Si, Iskan Qolba Lubis, MA, Mohammad Iqbal Romzi, Sukamta, Phd (Sekretaris Fraksi PKS DPR RI).

8 Substansi RUU Pesantren

Fraksi PKS menyoroti terkait 8 substansi pokok RUU Pesantren. Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa dengan adanya RUU Pesantren ini Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah wajib menciptakan ekosistem yang mendukung eksistensi Pesantren dalam menjalankan fungsinnya dan harus mampu mendorong Pemerintah/ Pemerintah Daerah untuk lebih memberikan perhatian dan memfasilitasi Pesantren agar dapat meningkatkan kualitasnya.

Kedua, aturan mengenai izin pendirian pesantren yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Pasal 6 Junoto Pasal 5 ayat (2) RUU tentang Pesantren, diharapkan tidak memberatkan perseorangan, yayasan atau Ormas Islam dalam mendirikan Pesantren. Selain itu Fraksi PKS berharap, Pemerintah tidak mempersulit prosedural pendirian Pesantren.

Ketiga, aturan mengenai mengenai penyelenggaraan Pesantren dan sistem penjaminan mutu dalam RUU Pesantren ini diharapkan tidak menghambat Pesantren yang selama ini sudah menjalankan fungsinya dengan baik dan telah banyak berkontribusi pada umat, masyarakat, bangsa dan negara.

Sistem penjaminan mutu dalam RUU Pesantren ini harus mampu mendorong, peningkatan mutu Pesantren serta mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas serta pengembangan Pesantren dimasa mendatang.

Keempat, Fraksi PKS mengapresiasi diakomodasinya aspirasi Ormas Islam dan masarakat dalam RUU tentang Pesantren ini terkait: klausul pesantren tidak harus dalam bentuk yayasan yang berdiri sendiri, tetapi bisa didirikan oleh ormas. Juga terkait klausul pesantren Muadalah, klausul penyelenggaraan fungsi pendidikan dan kurikulum, klausul pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal.

Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pesantren ini harus mampu mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan kewenangannya untuk dapat memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren agar memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan serta dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerjasama proram, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.

Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa dengan diaturnya pendanaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui APBN atau APBD harus mampu mendorong Pesantren dalam meningkatkan kualitas mutu dan kontribusi Pesantren bagi umat masarakat bangsa dan negara.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa pembentukan Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari APBN, harus dapat dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi efektivitas dan akuntabilitas, sehingga kelak dapat menjadi stimulus yang bagus dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan Pesantren di indonesia.

Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa partisipasi masyarakat dalam pengembangan Pesantren yang bukan hanya memberikan bantuan program dan /atau pembiayaan kepada Pesantren, namun juga memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren diharukan mampu mendorong pengembangan penyelenggaraan Pesantren di masa depan.

Berikut 8 alasan FPKS setuju disahkannya RUU Pesantren. 1) Lahirnya RUU Pesantren, agar pesantren memiliki landasan hukum yang diakui oleh negara, 2) Penyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pesantren dijamin keberlangsungannya oleh Negara ; 3) Mendorong Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk lebih memberikan perhatian dan memfasilitasi Pesantren agar dapat meningkatkan kualitasnya.

Selanjutnya, 4) Adanya Sistem Penjaminan Mutu Pesantren sebagai pendorong kualitas atau mutu pesantren yang lebih baik dengan tetap menjaga kekhasan Pesantren agar lulusan Pesantren lebih diakui keberadaannya; 5) Alokasi Anggaran dari APBN /APBD diharapkan akan meningkatkan kualitas dan mutu Pesantren;

6) Pembentukan Dana Abadi Pesantren untuk diharapkan akan bermanfaat bagi pengembangan Pesantren di masa depan, 7) Masyarakat diajak untuk bersama-sama mendukung Penyelenggaraan Pesantren baik memberikan dukungan berupa program maupun pembiayaan.; 8) Aspirasi dari ormas-ormas Islam di Indonesia tentang Pesantren terakomodasi dalam RUU Pesantren.

Sumber: moeslimchoice.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama