PKS Kabupaten Tangerang

JAKARTA - Pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sedianya dilaksanakan, Selasa (24/9/2019). Namun, RUU ini dinilai masih banyak persoalan.

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, RUU ini belum layak untuk disahkan dalam waktu dekat. 

"Setelah kami mempelajari draf akhir Panja RUU Pertanahan, kami berkesimpulan bahwa draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Menurut dia, ada delapan alasan yang membuat RUU ini belum tepat untuk disahkan. Pertama, tidak ada upaya konkrit untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Kedua, ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan Hak Pakai Berjangka Waktu.

Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, UMKM dan masyarakat kecil lainnya.

Kelima, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah. 

"Keenam, tidak adanya upaya konkret untuk mempercepat proses pengakuan tanah hkum ada yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012," ujarnya.

Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberatntas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah. 

"Kami menilai draf RUU Pertanahan ini belum layak untuk disahkan. Draf RUU Pertanahan ini harus kembali pada tujuan awalnya untuk pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," tuntas Mardani.

Sumber: Kompas.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama