PKS Kabupaten Tangerang
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hidayatullah saat melalukan penyemprotan disinfektan di salah satu Masjid di Bencongan Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/3/2020)

KABUPATEN TANGERANG - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayatullah meminta masyarakat Kabupaten Tangerang patuhi Physical Distancing yang dihimbau pemerintah dan badan kesehatan dunia WHO untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sudah mewabah.

Physical Distancing atau yang sebelumnya WHO sebut Sosial Distancing adalah menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 - 2 meter. Agar dapat terhindar dari penularan seseorang yang terkena Covid-19 melalui percikan dari hidung dan mulut. 

"Sebagai Anggota DPRD saya meminta masyarakat untuk mematuhi arahan dari pemerintah tentang Sosial Distancing dalam beraktifitas sehari-hari. Tetap tinggal di rumah, tidak keluar bila tidak perlu sekali, bila keluar rumah gunakan masker dan jaga jarak aman, tidak berkerumun," kata Hidayatullah saat melakukan aksi penyemprotan disinfektan bersama Relawan PKS di Kelurahan Bencongan Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/3/2020).


Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang itu juga meminta kepada umat Islam untuk mematuhi arahan dari para ulama khususnya MUI dalam hal beribadah.

"Patuhi arahan MUI. Untuk sementara waktu majelis taklim ditiadakan dan sholat berjama'ah diganti sholat di rumah masing-masing. Perbanyak doa dan mohon pertolongan serta perlindungan Allah SWT agar wabah ini cepat berlalu," ujarnya.

Penyemprotan disinfektan yang dipimpin Hidyatullah bersama relawan dari DPC PKS Kelapa Dua dilakukan secara berantai sejak Jum'at (26/3/2020) hingga Sabtu (27/3/2020). Mereka melakukan penyemprotan di tempat ibadah, sekolah dan sarana umum.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, Hidayatullah bersama Relawan PKS melakukan pembagian hand sanizer kepada warga. Khususnya warga yang terpaksa harus beraktifitas diluar rumah untuk bekerja, seperti sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online.

Untuk diketahui, Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah zona merah terinfeksi Covid-19. Sampai berita ini diturunkan, tercatat 17 kasus positif. Sebagian besarnya di Kecamatan Kelapa Dua.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama