KABUPATEN TANGERANG - Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Asnin Syafiuddin, Lc, M.A. menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Corona Disease - 19 (Covid-19), di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021). Perda itu menurut Asnin untuk melengkapi peraturan pemerintah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Asnin menegaskan sosialisasi ini agar warga paham dan melek hukum, tentang peraturan covid-19 dimana masih sedikitnya masyarakat yang menerima informasi, tentang siapa pelaksana dan sanksi-sanksi yang diberikan.
“Perda ini masih hangat ditetapkan bulan februari tahun ini, untuk melengkapi peraturan Gubernur dan peraturan Bupati tentang covid-19," ungkap Asnin yang anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten itu.
Selanjutnya tentang pemaparan perda tersebut disampaikan oleh politisi senior PKS, H. Syarifullah, M.Pd., yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tiga periode lalu.
Syarifullah dalam pemaparannya menginformasikan masyarakat yang paham hukum bisa mengajukan perda, diajukan kepada DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Syarifullah memaparkan dalam perda nomor 1 tahun 2021 sanksi pelanggaran PSBB sejumlah Tiga Ratus Ribu Rupiah sampai Tiga Juta Rupiah atau kurungan tiga hari untuk masyarakat biasa, sedangkan untuk owner restauran atau rumah makan denda Lima ratus ribu rupiah sampai Lima Juta Rupiah dengan sanksi kurungan sama 3 hari.
Menurutnya peran kita sebagai masyarakat yang peduli covid-19 disamping memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, peran kita adalah menginformasikan.
“Pemaparkan perda ini seperti mengenang kembali masa lalu tentang pembuatan perda,” kata Syarifullah yang kini diamanahi anggota MPD PKS Kabupaten Tangerang.
“Perda ini masih hangat ditetapkan bulan februari tahun ini, untuk melengkapi peraturan Gubernur dan peraturan Bupati tentang covid-19," ungkap Asnin yang anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten itu.
Selanjutnya tentang pemaparan perda tersebut disampaikan oleh politisi senior PKS, H. Syarifullah, M.Pd., yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tiga periode lalu.
Syarifullah dalam pemaparannya menginformasikan masyarakat yang paham hukum bisa mengajukan perda, diajukan kepada DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Syarifullah memaparkan dalam perda nomor 1 tahun 2021 sanksi pelanggaran PSBB sejumlah Tiga Ratus Ribu Rupiah sampai Tiga Juta Rupiah atau kurungan tiga hari untuk masyarakat biasa, sedangkan untuk owner restauran atau rumah makan denda Lima ratus ribu rupiah sampai Lima Juta Rupiah dengan sanksi kurungan sama 3 hari.
Menurutnya peran kita sebagai masyarakat yang peduli covid-19 disamping memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, peran kita adalah menginformasikan.
“Pemaparkan perda ini seperti mengenang kembali masa lalu tentang pembuatan perda,” kata Syarifullah yang kini diamanahi anggota MPD PKS Kabupaten Tangerang.
Acara dihadiri kader dan simpatisan PKS, masyarakat dari kecamatan Mauk dan Sukadiri, serta undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
إرسال تعليق