Komisi IX DPR RI, dokter Adang Sudrajat |
PKSTangerang.com - Disharmoni perundang-undangan yang terjadi saat ini mengakibatkan profesi dokter sangat terlambat masuk dunia kerja.
"Karena seorang dokter diminta belajar lebih lama, tapi mereka dikondisikan kurang kompetitif karena keterampilan yang dimiliki bersifat umum," beber anggota Komisi IX DPR RI, dokter Adang Sudrajat di Jakarta, Kamis (29/10).
Dokter spesialis avasine yang juga politikus PKS ini menambahkan, seharusnya DLP (dokter layanan primer) dihapus. Sebab DLP keterampilannya sangat umum dan makin berkurang daya saingnya. Jika keadaan ini tetap dilanjutkan, akan berakibat lapangan kerja dunia kesehatan akan diisi oleh tenaga asing yang lebih spesifik keterampilannya.
"Saya tidak ingin dunia kesehatan dikuasai asing, terutama tenaga kerjanya. Kita sebagai bangsa, harus memiliki kewibawaan untuk dapat berdiri di kaki kita sendiri. SDM kesehatan kita sangat mumpuni keterampilannya apabila lingkungan regulasinya mendukung," kata legislator Jawa Barat II ini.
menurut Adang, regulasi untuk mendukung dan memperkuat instrumen kesehatan nasional harus diperjuangkan. Ia pun mencontohkan dampak lingkungan regulasi yang tidak mendukung berupa disharmoni perundang-undangan salah satunya pada sulitnya pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi.
Sejak amandemen IV UUD 1945, setiap sektor menindaklanjuti pada pembuatan UU baru untuk mengawal reformasi. Namun sektor kesehatan berjalan tidak beraturan dengan menyusun UU sendiri seperti UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU SJSN, UU BPJS, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kesehatan Mental.
"Karena seorang dokter diminta belajar lebih lama, tapi mereka dikondisikan kurang kompetitif karena keterampilan yang dimiliki bersifat umum," beber anggota Komisi IX DPR RI, dokter Adang Sudrajat di Jakarta, Kamis (29/10).
Dokter spesialis avasine yang juga politikus PKS ini menambahkan, seharusnya DLP (dokter layanan primer) dihapus. Sebab DLP keterampilannya sangat umum dan makin berkurang daya saingnya. Jika keadaan ini tetap dilanjutkan, akan berakibat lapangan kerja dunia kesehatan akan diisi oleh tenaga asing yang lebih spesifik keterampilannya.
"Saya tidak ingin dunia kesehatan dikuasai asing, terutama tenaga kerjanya. Kita sebagai bangsa, harus memiliki kewibawaan untuk dapat berdiri di kaki kita sendiri. SDM kesehatan kita sangat mumpuni keterampilannya apabila lingkungan regulasinya mendukung," kata legislator Jawa Barat II ini.
menurut Adang, regulasi untuk mendukung dan memperkuat instrumen kesehatan nasional harus diperjuangkan. Ia pun mencontohkan dampak lingkungan regulasi yang tidak mendukung berupa disharmoni perundang-undangan salah satunya pada sulitnya pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi.
Sejak amandemen IV UUD 1945, setiap sektor menindaklanjuti pada pembuatan UU baru untuk mengawal reformasi. Namun sektor kesehatan berjalan tidak beraturan dengan menyusun UU sendiri seperti UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU SJSN, UU BPJS, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kesehatan Mental.
"Saya mengusulkan kepada komisi IX untuk melakukan rapat gabungan komisi IX dan X untuk menyesuaikan disharmoni undang-undang di bidang kesehatan. Usul konkretnya adalah pada penghapusan uji kompetisi, interensif dan penghentian pendidikan DLP (dokter layanan primer)," pungkas Adang.
Sumber: jpnn.com
Posting Komentar