PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin
PKSTangerang.com - Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah terkait pemanfaatan 5 ribu hektar lahan di pulau kecil oleh asing. Aturan ini termaktub dalam pasal 9 ayat 5 peraturan presiden yang sedang disusun tentang pengalihan saham dan luasan lahan dalam penanaman modal asing.

Pasal 9 ayat 5 peraturan presiden ini berbunyi "Batasan lahan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk setiap perusahaan penanaman modal asing paling banyak adalah 5.000 (lima ribu) hektar". Terkait pasal tersebut ia mengingatkan ke semua pihak jangan sampai Indonesia dirugikan kembali seperti penyusunan UU No 32 tahun 2009.

Undang-undang No.32 tahun 2009 sendiri terkait tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dimana undang-undang ini masyarakat dibebaskan membakar lahan maksimal 2 hektare (ha).

Politikus PKS ini meyakinkan kepada pemerintah, kejadian masa depan semua orang tidak dapat memprediksi. Namun upaya kehati-hatian dalam membuat rencana, dapat dilakukan dimasa sekarang.

Pagar kedaulatan negara dalam bentuk ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) hingga saat ini telah mampu menahan berbagai regulasi internasional. Jika aturan dalam bentuk perpres ini lalai, maka akan menjadi rayap yang menggerogoti pagar ZEE Indonesia.

“Peraturan presiden ini masih tahap harmonisasi antar lembaga kementerian terkait. Jadi masih ada waktu untuk meninjau kembali pasal membuka peluang bencana pada pelepasan 5 ribu hektar kepada asing pada setiap pulau kecil yang ada di Indonesia”, ucap dia.

Legislator Sulawesi Selatan II ini menambahkan, pemerintah jangan membuka pintu bencana masa depan dengan regulasinya. Kebakaran hutan yang baru-baru terjadi semua orang tidak memprediksi ternyata ada peran besar kesalahan penyusunan regulasi tahun 2009.

“Tambang kita sudah dikoyak. Begitu juga hutan Nusantara telah direnggut. Jangan sampai laut kita juga nantinya porak poranda akibat ulah asing”, pungkas Andi Akmal Pasluddin.
 
Sumber: republika.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama