PKS Kabupaten Tangerang
Anggota DPR F-PKS Al Muzammil Yusuf

JAKARTA - Fraksi PKS kembali menyinggung RUU KUHP dalam sidang paripurna penetapan RUU Perkoperasian. PKS mengusulkan RUU KUHP tetap disahkan pada periode ini dengan penghapusan beberapa pasal.

"Pada kesempatan ini PKS meminta dua hal. Satu, pasal penghinaan presiden itu kita cabut. Dan kedua RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini, sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita mengakhiri penjajahan asing dalam bentuk perundang-undangan lebih dari 1 abad. Allahuakbar! Merdeka!," ujar Anggota DPR F-PKS Al Muzammil Yusuf, dalam sidang paripurna penetapan RUU Perkoperasian, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (26/9/2019).

Muzammil mengusulkan pasal yang yang dihapus dalam RUU KUHP yaitu pasal 218, 219 dan 220 terkait penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden. Menurutnya, hal ini dikarenakan, pasal dinilai ketidak pastian hukum dan rentan akan multitafsir.

"Fraksi PKS akan mengusulkan, terkait RUU KUHP pasal 218, 219, 220 penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden wakil presiden dicabut dengan alasan sebagai berikut," kata Muzammil.

"Pertama, putusan mahkamah konstitusi No 13 tahun 2006 No 6 tahun 2007 yang mencabut pasal 134, 136, 137 dan Pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden. Dengan pertimbangan MK yaitu, menimbulkan ketidak pastian hukum, karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden," sambungnya.

Selain itu, Dia juga menyebut pasal tersebut dapat mengancam kebebasan pers dalam mengkritisi kebijakan presiden. Menurutnya, perlu ada kontrol atas kebijakan presiden, agar tidak menimbulkan kekuasaan otoriter.

"Kedua pasal penghinaan tersebut dalam rancangan KUHP mengancam sangat serius pada kebebasan pers media Massa pilar keempat demokrasi, ketika mereka mengkritisi kebijakan presiden atau wapres yang dinilai merugikan hak-hak warga sipil. Padahal presiden wakil presiden telah mendapatkan hak prerogatifnya yang luas sebagai pemerintah, maka harusnya siap dikoreksi oleh warganya. Jika tidak, akan berpotensi kekuasaan yang otoriter,"tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengatakan pengesahan RUU KUHP perlu ditunda. Hal ini disebut, karena perlu adanya pembahasan lebih dalam.

"Menanggapi apa yang tadi diusulkan teman kita dari PKS, soal RUU KUHP, menurut hemat kami, semestinya ini ditunda dulu, agar dibicarakan lebih baik lebih teliti lebih hati-hati, karena ini urusan kita berbangsa bernegara, oleh karena itu kita tunda dulu," kata Jimmy.

Sumber: detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama