PKS Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan, telah disahkan sejak tanggal 24 desember 2014 lalu. Terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal.

Perda tersebut menurut Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Asnin Syafiuddin, Lc, MA. Sebagai bentuk apresiasi pemerintah peran pemuda.

“Islam sangat mengapresiasi peran pemuda, untuk itu akan lebih kuat lagi bila didukung dengan Undang-undang dalam hal ini DPRD Banten telah membuat perda tentang pembangunan kepemudaan dan telah disahkan oleh pemerintah provinsi Banten,” kata Asnin dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), di desa Tegal Kunir Lor, Selasa (12/10/2021).

Perda tersebut juga sarana mengakomodasi peran pemuda, dalam hal pelayanan, pemberdayaan dan dibiayai sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam Perda pembangunan kepemudaan pemuda berhak mendapatkan hak pelayanan dan pembiayaan dari sumber APBD. Sehingga peran pemuda sebagai agen perubahan bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Hadir dalam acara tersebut, ketua Daerah pemilihan (Dapil) 2, Nurhidayat, ketua bidang kaderisasi Dapil 2, Khoerul Musadda, dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, kader dan simpatisan PKS kecamatan Mauk dan Sukadiri.

Pemateri pertama, H. Syarifullah menjabarkan, harus bisa memaksimalkan perda kepemudaan, “perda ini kita amati, pemuda dalam perannya mendapatkan hak dan keamanan dari pemerintah.

Sedangkan pemateri kedua, Nurhidayat memaparkan sekilas tentang isi dari perda pembangunan kepemudaan. “ perda ini berisikan tentang pelayanan kepemudaan oleh pemerintah daerah, pemberdayaan, dan sumber pendanaan kegiatan kepemudaan,” paparnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama