Dalam kegiatan yang diikuti pelaku UMKM setempat, Ian menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang yang mendukung penuh pembinaan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kadis UMKM Kabupaten Tangerang. Harapan kami, peserta bisa mendapatkan wawasan bermanfaat, khususnya terkait perizinan usaha dan kemudahan dalam memperoleh permodalan yang ringan dan mudah diakses,” kata Ian.
Menurut Ian, pembinaan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pelaku UMKM agar lebih mandiri dan berdaya saing. Ia menambahkan, legalitas usaha menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai bentuk bantuan maupun program permodalan dari pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, Anna Ratna Maemunah, dalam paparannya menegaskan sejumlah aspek legalitas yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal bagi produk makanan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk merek, hingga izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Selain itu, pihaknya juga menyediakan fasilitas bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta akses permodalan melalui Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang.
“Legalitas usaha menjadi pintu masuk agar pelaku UMKM bisa berkembang dan mendapat perlindungan. Dengan begitu, usaha yang dijalankan lebih profesional sekaligus berkesempatan menjangkau pasar lebih luas,” jelas Anna.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para pelaku UMKM aktif berdiskusi mengenai permasalahan yang mereka hadapi, terutama dalam hal perizinan dan akses modal.
Ian menegaskan, DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi II akan terus mendorong program-program yang berpihak pada UMKM, terutama di wilayah pedesaan. “Kami hadir untuk memastikan pelaku UMKM tidak berjalan sendiri, tetapi mendapat pendampingan yang konkret dari pemerintah,” ujarnya.
Posting Komentar